AKPERSI Ultimatum APDESI: Usut Tuntas Dugaan Intimidasi Senpi Ketua DPD Jabar, Jangan Kebal Hukum

NASIONAL KONTRAS

- Redaksi

Senin, 1 Juni 2026 - 22:48 WIB

5027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) mengecam keras dugaan tindakan intimidasi oleh Ketua DPD APDESI Provinsi Jawa Barat yang dilaporkan ke aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran hukum penggunaan senjata api, Senin (1/6/2026).

Ketua Umum AKPERSI Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ., menegaskan, persoalan ini bukan masalah pribadi karena menyangkut kewibawaan hukum, etika pejabat publik, serta perlindungan insan pers.

“Kami mendesak Polri segera ambil langkah hukum cepat, profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Jangan sampai masyarakat melihat perbedaan perlakuan hukum hanya karena jabatan atau kedekatan. Negara hukum harus tunjukkan wibawa,” tegas Rino Triyono, Senin, 1/6/2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKPERSI juga mendesak Inspektorat, Pemda, dan instansi terkait melakukan audit investigatif, pemeriksaan etik, serta evaluasi menyeluruh terhadap oknum kepala desa yang bersangkutan.

“Sebagai pejabat publik, kades wajib jadi teladan. Dugaan tindakan yang mencederai rasa aman wajib diperiksa terbuka. Inspektorat tidak boleh diam,” ujarnya.

Kepada Kementerian Desa PDTT, AKPERSI meminta perhatian khusus. “Apabila terbukti pelanggaran berat, kami minta Kemendes tindak tegas sesuai UU. Jabatan kades amanah rakyat, bukan untuk menimbulkan keresahan,” kata Rino.

AKPERSI turut mendesak DPP APDESI sampaikan permohonan maaf terbuka kepada keluarga besar AKPERSI se-Indonesia atas kegaduhan yang terjadi.

“Ini penting jaga hubungan baik pemerintah desa dan insan pers serta hindari polemik meluas,” tegasnya.

Rino memperingatkan, jika tidak ada respons serius, transparansi, dan itikad baik, AKPERSI akan konsolidasi nasional.

“Kami instruksikan seluruh jajaran lakukan langkah organisasi yang sah, damai, konstitusional, sesuai hukum untuk tuntut pertanggungjawaban moral,” ujarnya.

Ia menegaskan langkah itu bukan bentuk permusuhan, melainkan perjuangan tegakkan hukum dan jaga marwah pers.

“Kami tidak cari konflik. Tapi tidak akan mundur hadapi intimidasi. Pers dijamin UU dan tidak boleh ditekan siapa pun. Tidak boleh ada pejabat merasa lebih besar dari hukum.”

“Indonesia negara hukum, bukan negara kekuasaan. Jika ada dugaan pelanggaran, proses hukum harus jalan tanpa intervensi. AKPERSI akan kawal sampai tuntas. Marwah pers harus dijaga, keadilan ditegakkan, tidak boleh ada yang kebal hukum,” tutup Rino.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan rilis resmi DPP AKPERSI. Redaksi menjunjung asas keberimbangan dan praduga tak bersalah sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 & Kode Etik Jurnalistik.

Sumber: DPP AKPERSI

Editor: Rosbinner Hutagaol
(AKPERSI Kota Pekanbaru-Riau)

Berita Terkait

Kakanwil Ditjenpas Sumut Resmikan Kolam Budidaya Ikan Lapas Pancur Batu, Perkuat Ketahanan Pangan Berbasis Kemitraan
Diduga Dianiaya dan Disekap Oknum Satpol PP, Warga Lapor
Ketika Kreativitas Bertemu Kemerdekaan, Lapas Binjai Hadirkan Kreasi Tumpeng
Transformasi Pengelolaan Sampah Dimulai, Lapas Perempuan Medan Luncurkan Program Smart Zero Waste dan Dashboard SIPINTAR
Balutan Adat Melayu, LAMR Meranti Sambut Hangat Kapolres Baru
Polres Bireuen Sita 10,6 Kg Sabu dari 2 Tersangka, Pemasok Masuk Daftar Pencarian Orang
Kapolres Baru, Semangat Baru: AKBP Moh. Faruk Rozi Langsung Bergerak Lindungi Masyarakat Cimahi dan Bandung Barat
IPTU Peri Padli: Laporan Tiap Minggu Kami Kirim, Target Swasembada Harus Tercapai

Berita Terbaru